UNDANG-UNDANG PERINDUSTRIAN
A.
Pengertian Industri
Istilah industri
berasal dari bahasa latin, yaitu industria yang artinya buruh atau tenaga kerja. Industri adalah bidang
mata pencaharian yang menggunakan ketrampilan dan ketekunan kerja (Industrious)
dan penggunaan alat-alat di bidang pengolahan hasil-hasil bumi dan distribusinya
sebagai dasarnya. Industri
umumnya dikenal sebagai mata rantai selanjutnya dari usaha-usaha mencukupi
kebutuhan (ekonomi) yang berhubungan dengan bumi, yaitu sesudah pertanian,
perkebunan dan pertambangan yang berhubungan erat dengan tanah. Kedudukan
industri semakin jauh dari tanah, yang merupakan basis ekonomi, budaya dan
politik. Industri adalah suatu
usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi
barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha
perakitan atau assembling dan juga
reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang,
tetapi juga dalam bentuk jasa.
Industri secara umum adalah kelompok bisnis tertentu yang memiliki teknik dan
metode yang sama dalam menghasilkan laba.
Industri adalah
suatu kelompok usaha yang menghasilkan produk yang serupa atau sejenis. Industri adalah suatu
kegiatan mengolah atau memproduksi bahan baku agar diproduksi dan menghasilkan
sesuatu yang berdaya guna. Jenis-jenis industri ada bermacam-macam, misalnya
industri perkebunan, industri perikanan, pertambangan dan lain-lain. Menurut UU No. 5 Tahun
1984 tentang Perindustrian industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan
mentah, bahan baku, barang setengah jadi, dan atau barang jadi
menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk
kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri.
B.
Undang-Undang
Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang
no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
Bab I ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1
tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta
yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984
yang dimaksud dengan:
1. Perindustrian
adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok
yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Pasal 2 UU No 5 tahun
1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan
pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan
dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Pasal 3 mengenai tujuan dari
pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri
yakni:
a. Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c. Meningkatnya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan
dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna.
d. Meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap
pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Meningkatnya pembangunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan
kerja
f. Meningkatkan penerimaan devisa .
g. Penunjang
pembangunan daerah
h. Stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5
tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan
pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan
Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli namun digunakakan sebagai
kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5
tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni:
1. Industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. Selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri diatur
dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
Studi Kasus dan
Tanggapan UU Perindustrian
Pemerintah
kabupaten Temanggung merasakan bahwa perusahaan-perusahaan yang berada di
daerah sana tidak atau belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan yang
seharusnya dijaga sesuai dengan pasal 21 pada UU nomor 5 tahun 1984 yang
berbunyi “suatu industri yang didirikan pada suatu tempat, wajib memeperhatikan
keseimbangan dan melestariakan sumber daya alam yang dipergunakan dalam proses
industrinya, serta pencegahan timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap
lingkungan hidup akibat usaha dan proses industri yang dilakukan.
Pemerintah
Kabupaten Temanggung menyesalkan sikap sebagian perusahaan pengolah kayu di
daerah tersebut yang kesadarannya masih rendah dalam menjaga dan melestarikan
lingkungan hidup. Indikasinya, diantaranya lain enggan melakukan uji kelayakan
udara, debu, kebisingan, dan air secara periodik. Dan kalaulah telah dilakukan
uji, mereka terkesan menutupi hasilnya.
“Sesuai aturan perundangan, tiap
perusahaan dalam rentang 6 bulan sekali wajib melakukan tes ulang atau uji
kelayakan udara, debu, kebisingan dan air,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup
Kabupaten Temanggung Andristi Msi, ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/7).
“Hingga kini
pemerintah harus sampai menyurati berulang kali, bahkan menegurnya agar
perusahaan lakukan uji kelayakan dan memberikan hasilnya,” imbuh Andristi.
Ditegaskan, uji kelayakan diperlukan untuk mengetahui dampak aktivitas
perusahaan terhadap lingkungan disekitar. Bila ditemukan ada komponen yang
diatas ambang batas, maka harus diperiksa untuk mengetahui sumbernya, yang
kemudian dilakukan perbaikan.
Perusahaan harus
berpegang komitmen untuk turut menjaga kelestarian lingkungan hidup, yang salah
satunya adalah tidak melakukan pencemaran lingkungan. Hasil uji di sejumlah perusahaan
dikemukakan, ada beberapa komponen uji di beberapa perusahaan yang melebihi
ambang batas toleransi, terutama pada debu. Dampaknya, debu tebal diseputar
perusahaan dan sesak pernafasan banyak dialami masyarakat sekitar.
Tanggapan:
Seharusnya Pemerintah kabupaten
Temanggung dapat bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang berada di
daerah sana yang belum melaksanakan penjagaan kelestarian lingkungan. Karena
dampak yang akan ditimbulakan dapat dirasakan oleh lingkungan itu sendiri dan
juga masyarakat sekitar. Pemerintah juga dapat bertindak sesuai Undang-undang
yang telah di tetapkan pemerintah, agar tidak ada lagi pihak-pihak yang merasa
di rugikan.
Ketentuan Pidana:
Dalam hal ketentuan hukum pidana
telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa
pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam
undang-undang lain yang tidak bertentangan dengan uu no.5 tahun 1984.
Sumber:
http://hukum.unsrat.ac.id/uu/uu_5_1984.html
http://galihrakka.blogspot.com/2012/06/studi-kasus-dan-tanggapan-uu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar