Jumat, 30 Mei 2014

PENCEMARAN TANAH

  • 1. Pencemaran : - Masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan, atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukanny
  • 2. Sumber pencemaran tanah: - Pencemar berupa sedimen - Pencemar berupa bahan-bahan kimia
  • 3. Jenis Contoh Sumber utama Sedimen Tanah Erosi pada lahan pertanian Bahan kimia Pupuk Pupuk organik dan anorganik Bahan kimia Pestisida DDT Limbah padat Plastik, limbah sisa makanan, limbah bangkai hewan, limbah sisa tumbuhan Rumah tangga Limbah B3 Logam berat (merkuri, timbal, kadmium), limbah RS Industri, rumah tangga, RS
  • 4. Akibat pencemaran tanah : - Kerusakan struktur tanah - Penurunan produktivitas tumbuhan - Kematian tumbuhan dan hewan - Gangguan keindahan, tidak sedap dipandang, bau - Tempat vektor penyakit (lalat, tikus)
  • 5. Upaya Penanggulangan Polusi Tanah a. Remediasi Remediasi adalah kegiatan untuk membersihkan permukaan tanah yang tercemar. Ada dua jenis remediasi tanah, yaitu in-situ (atau on-site) dan ex-situ (atau off-site). Pembersihan on-site adalah pembersihan di lokasi. Pembersihan ini lebih murah dan lebih mudah, terdiri dari pembersihan, venting (injeksi), dan bioremediasi. Pembersihan off-site meliputi penggalian tanah yang tercemar dan kemudian dibawa ke daerah yang aman. Setelah itu di daerah aman, tanah tersebut dibersihkan dari zat pencemar. Caranya yaitu, tanah tersebut disimpan di bak/tanki yang kedap, kemudian zat pembersih dipompakan ke bak/tangki tersebut. Selanjutnya zat pencemar dipompakan keluar dari bak yang kemudian diolah dengan instalasi pengolah air limbah. Pembersihan off-site ini jauh lebih mahal dan rumit. b. Bioremediasi Bioremediasi adalah proses pembersihan pencemaran tanah dengan menggunakan mikroorganisme (jamur, bakteri). Bioremediasi bertujuan untuk memecah atau mendegradasi zat pencemar menjadi bahan yang kurang beracun atau tidak beracun (karbon dioksida dan air).
  • 6. c. Pencegahan Tindakan pencegahan dan tindakan penanggulangan terhadap terjadinya pencemaran dapat dilakukan dengan berbagai cara sesuai dengan macam bahan pencemar yang perlu ditanggulangi d. Pengolahan Sampah Adapun cara penanggulangan yang bisa kita lakukan adalah memilih membuang sampah sesuai dengan tempatnya. Misalnya sampah organik di buang ke tempat sampah organik. Karena sampah ini dapat dijadikan sebagai pupuk jika di olah. Sdangkan sampah plastic dapat di pilih dan digunakan kembali (reuse). Penggunaan plastic ini juga seudah seharusnya kta menguranginya. Perhatikan gambar berikut yang merupakan pemisahan sampah organik dan non organik.
  • 7. Kekayaan emas yang ditambang Newmont Minahasa Raya (NMR) itu berada di Desa Ratatotok dan Desa Buyat yang berjarak sekitar 165 km arah Barat Daya dari Kota Manado. Tahun 1800-an ditemukan emas di Lobongan yang berjarak sekitar 2 km ke arah Timur Laut dari Desa Ratatotok. Kontrak Karya NMR semula dengan wilayah seluas 527.448 hektar di desa Ratotok, kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara meski selanjutnya mengalami penyusutan. Setelah dilakukan eksplorasi Newmont menemukan deposit emas pada tahun 1988. Sejak tahun 1987 Newmont telah melakukan eksplorasi dengan merusak tanah dan tanaman warga setempat. Ketika warga korban melawan tindakan sewenang-wenang itu Newmont meminta bantuan Tim Pengendali dan Pengawasan Investasi Daerah dan Badan Koordinasi Pemantapan Stabilitas Nasional Daerah (Bakorstanasda Sulawesi Utara). Dalam melakukan penguasaan tanah warga yang menjadi area Kontrak Karya, Newmont dibantu oleh tentara, polisi dan birokrasi sipil untuk mengambil-alih paksa tanah yang ganti-ruginya masih menjadi sengketa, sejak 1988 sampai dengan 1994.
  • 8. Kasus Newmont ini merupakan salah-satu dari sekian banyak bentuk kejahatan korporasi atau corporate crime yang terjadi di Indonesia. Sudah banyak bukti yang menunjukan bahwa Multi National Corpration (MNC) hanya memikirkan keuntungan semata, tanpa memperdulikan lingkungan dan penduduk disekitarnya. Kebijakan investasi pemerintah yang memberikan konsesi pada investor asing untuk mengeksploitasi sumber daya alam Indonesia ternyata bukan hanya menghasilkan devisa bagi negara, tetapi juga sebaliknya telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan membawa masalah kesehatan bagi penduduk di sekitarnya. Karena itu pemerintah perlu segera merumuskan ketentuan perundangan yang terkait dengan kejahatan korporasi baik yang akan membawa dampak pada keselamatan hidup manusia maupun sistem lingkungan, agar terdapat kepastian hukum jika terjadi kasus serupa. Dengan demikian maka pemerintah Indonesia dapat lebih berhati-hati lagi dalam memberikan konsesi pada perusahaan asing yang hendak mengeksploitasi kekayaan alam di Indonesia. Kasus Newmont ini dapat dijadikan pelajaran berharga, yang dapat dimanfaatkan dalam mencegah dan/atau meminimisasi dampak negatif sekaligus memaksimalkan dampak positif dari aktifitas perusahaan-perusahaan pertambangan di Indonesia. Berkaca dari kasus Newmont ini juga menunjukan masih lemahnya posisi negara ketika berhadapan dengan korporasi asing yang mendapatkan sokongan politik dari pemerintahan di negara asalnya ketika menghadapi sengketa di negara tempat eksplorasinya. Dalam kasus ini intervensi kekuasaan asing sangat tampak dengan adanya lobi-lobi yang dilakukan Dubes AS untuk menggagalkan proses hukum yang dilakukan terhadap PT. NMR dan Presiden Direkturnya, yang akhirnya dimenangkan pengadilan.
  • 9. Kita dapat melihat hukum lingkungan telah dijadikan untuk membunuh ekologi itu sendiri. Akibatnya rakyat yang menjadi korban telah kehilangan tanah mereka dan kesehatan mereka. Di tahun 2008 Yayasan Nurani menemukan angka kematian warga Desa Buyat Pante, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Utara, meningkat 100% sejak tahun 2001. Angka kematian tersebut secara medis tak lain akibat limbah merkuri maupun zat-zat logam berat berbahaya lainnya. Buyat Pante berada dalam radius ratusan meter dari lokasi penempatan limbah (tailing) Newmont Minahasa Raya yang sudah berhenti beroperasi (Gatra.com/29/11/2008). Kasus racun Newmont ini jauh lebih mengerikan daripada bom-bom yang meledak di Jakarta sejak era reformasi ini. Ini adalah SuperBom Newmont yang dilemparkan kepada ekosistem yang terdapat hunian rakyat Indonesia demi kekayaan emas. Sungguh aneh, kita ini pemilik kekayaan emas tapi diambil orang asing dan kita justru menderita. Kekayaan negara ini malah membawa rakyatnya nestapa. Ini sangat tidak masuk akal. Jika kita sebagai rakyat mempunyai kesadaran bersama untuk menolak sesuatu yang dapat membahayakan kehidupan kita, termasuk eksploitasi sumber daya alam di sekitar kita yang destruktif, mungkin kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi. Kita berhak menegakkan hukum kita, jika para penegak hukum formal itu mengkhianati negara dengan cara melegalkan pembunuhan ekologis dan menjadi pelaku korporasi.
  • 10. Terima kasih kepada sumber: http://yolandaendear.files.wordpress.com/2013 /05/pencemaran-lingkungan http://yessysca.blogspot.com/2013/02/studi- kasus.html http://takbagi.blogspot.com/2013/06/upaya- penanggulangan-polusi-tanah.html 
  • http://www.slideshare.net/Hildarahma/tugas-softskill-pencemaran-tanah