Senin, 29 Oktober 2012

PEMBANGUNAN BANGSA



PERAN KELUARGA DALAM MEMBANGUN BANGSA
Keluarga merupakan institusi terkecil dalam masyarakat. Masyarakat adalah unit yang membentuk negara. Oleh karena itu, keluarga sangat berperan penting dalam pembentukan setiap karakter individu. Karakter merupakan kunci bagi sumber daya manusia yang berkualitas. Sehingga, pendidikan karakter sejak usia dini merupakan hal yang penting.
Berbagai masalah yang dihadapi di negara kita salah satunya diakibatkan oleh adanya krisis karakter  para pejabat negara. Misalnya saja kasus korupsi. Tidak hanya masalah pejabat negara dengan kasus korupsinya saja, namun juga masalah generasi muda bangsa yang nampaknya sudah jauh dari perilaku baik. Sebut saja tauran antar pelajar, sex pra nikah atau bahkan hal terkecil seperti menyontek, berlaku tidak sopan dengan teman, orang tua maupun guru dan berbicara tidak baik.
Padahal semestinya masalah tersebut tidak akan terjadi jika keluarga melakukan fungsinya dengan benar. Semakin hari, dapat terlihat bahwa hancurnya nilai luhur yang terkandung dalam keluarga. Fungsi keluarga yaitu memberikan perhatian diantara anggota keluarga, memberikan pendewasaan kepribadian anggota keluarga dan memberikan identitas keluarga. Fungsi pendidikan yaitu salah satunya adalah mempersiapkan anak untuk kehidupan dewasa yang akan datang dalam memenuhi peranannya dalam kehidupan dewasa, serta fungsi sosialisasi yaitu membentuk norma tingkah laku sesuai dengan perkembangan anak. Sebenarnya, bila keluarga melakukan fungsinya dengan baik, maka semua masalah yang terkait dengan krisis karakter akan terselesaikan.
Namun, keluarga seringkali melewatkan begitu saja fase kritis dalam pembentukan sikap moral anak. Kadangkala orang tua tidak memikirkan bagaimana perkembangan moral anaknya sehingga tidak terlalu fokus dalam membentuk karakter anak agar menjadi seorang pribadi yang berkualitas di masa yang akan datang.        
Dengan tuntutan globalisasi dan perkembangan teknologi saat ini, komunikasi antar anggota keluarga terkadang sangat sulit dilakukan. Dengan kesibukan orang tua yang bekerja, seringkali keluarga hanyalah tempat untuk menginap saja. Tidak ada pendidikan dan sosialisasi yang diberikan orang tua kepada anaknya. Sekarang,  juga banyak kasus perceraian yang dapat berdampak buruk terhadap anak. Anak broken home rentan sekali terbawa arus negatif pergaulan, apalagi anak tersebut adalah anak remaja.
Media, khususnya media televisi juga dapat menyumbang dampak negatif dalam pengembangan karakter individu. Sebagian besar pasti setiap keluarga mempunyai televisi di rumahnya. Sehingga dampak yang diberikan oleh media siaran ini bisa cukup besar. Sekarang ini, sulit sekali menemukan tayangan-tayangan yang bermanfaat khususnya tayangan untuk anak. Terkadang, tayangan untuk anak tersebut sebenarnya tidak cocok bila ditonton oleh anak kecil. Bila tidak ada perhatian orang tua secara khusus terhadap hal ini, anak pun dapat terkena dampak yang negatif.
Penanaman spiritual pada anak sejak dini juga penting dalam membangun karakternya. Misalnya saja, anak diajarkan mengaji atau diberiahu tentang aturan-aturan agama dan mulai belajar menerapkannya. Agar, saat ia remaja atau dewasa, sudah ada pengetahuan dan tertanam dalam dirinya perilaku apa saja yang baik dan benar. Sehingga orang tua tidak akan khawatir bila anaknya jauh dari mereka karena pribadinya sudah terbentuk sikap yang baik. Seperti menurut Ratna Megawangi, bahwa dalam pembentukan karakter,   ada tiga hal yang berlangsung secara terintegrasi. Pertama, anak mengerti baik dan buruk, mengerti tindakan apa yang harus diambil, mampu memberikan prioritas hal-hal yang baik. Kemudian, mempunyai kecintaan terhadap kebajikan, dan membenci perbuatan buruk. Misalnya anak tidak mau berbohong karena berbohong itu hal yang buruk . Ketiga, anak mampu melakukan kebajikan, dan terbiasa melakukannya.
Pembangunan karakter tidak dapat terlepas dari keluarga, sekolah dan lingkungan sekitar individu tersebut. Keluarga merupakan hal yang terpenting, karena keluarga ibarat akar yang menentukan akan menjadi apa dan bagaimana seorang individu tersebut.  Bila keluarga menjalankan fungsinya dengan baik, maka individu-individu yang dilahirkan akan mempunyai moral dan karakter yang baik sehingga dapat membentuk sumber daya manusia yang berkualitas. Bukan tidak mungkin bila negara kita dapat terlepas dari berbagai masalah krisis moral  karena disusun oleh masyarakat yang mempunyai keluarga yang berfungsi dengan baik.
Sumber : http://ceritaanni.wordpress.com/2011/10/08/peran-fungsi-keluarga-dalam-membangun-moral-bangsa/

PERAN PEMUDA SEBAGAI PERUBAH BANGSA
Pemuda adalah pelaku perubahan bangsa. Perubahan besar yang terjadi pada bangsa ini tidak terlepas dari peran para pemuda yang pada saat itu cerdas, kritis dan kreatif. Sumpah pemuda 1928 lahir karena langkah strategis yang dilakukan oleh pemuda untuk menyatukan pemuda di seluruh tanah air menjadi satu bangsa dan satu bahasa. “Seribu orang tua hanya bisa bermimpi, sedangkan satu pemuda dapat mewujudkan mimpi mereka,” kata Bung Karno ketika itu.
Di tengah kondisi bangsa seperti saat ini peranan pemuda sebagai pilar, penggerak dan pengawal jalannya reformasi dan pembangunan sangat diharapkan. Dengan organisasi dan jaringannya yang luas, pemuda dapat memainkan peran yang lebih besar untuk mengawali jalannya reformasi dan pembangunan.
Permasalahan yang dihadapi saat ini justru banyak generasi muda atau pemuda yang mengalami disorientasi, dislokasi dan terlibat pada kepentingan politik praktis. Seharusnya melalui generasi muda atau pemuda terlahir inspirasi untuk mengatasi berbagai kondisi dan permasalahan yang yang ada.
Melihat sejarah pemuda Indonesia dari masa lalu hingga sekarang yang gemilang, maka seharusnya kita sebagai generasi muda meneruskan kembali perjuangan para pemuda agar tidak kehilangan identitas sebagai pemuda yang cerdas, kritis dan kreatif. Misalnya saja melalukan pengawasan terhadap pemerintah agar roda pemerintahan berjalan dengan baik dan bersih. Selain itu, pemuda sebagai agen perubahan juga harus mampu menjadi pembela keadilan dimana beberapa tahun terakhir fakta telah menjelaskan bahwa keadilan telah berubah menjadi barang ekonomi yang dapat dibeli dengan uang.

MASYARAKAT DESA DAN KOTA DALAM PEMBANGUNAN BANGSA
Secara kasat mata, kesuksesan sebuah negara sering dilihat dari baiknya infrastruktur di kota-kota besar negara itu. Bangunan yang tinggi dan megah, tata kota yang rapi dan bersih, pengaturan tata ruang yang menawan juga pemenuhan pelayanan dasar masyarakat seolah menggambarkan kesejahteraan negara. Tengok saja ibu kota negara-negara yang ada. Seluruh ibu kota ditata apik dengan mengupayakan pemandangan infrastruktur yang megah, menawan dan pemandangan yang membuat kita yakin bahwa penduduknya sejahtera dan makmur.  
Upaya  mewujudkan citra sejahtera, tidaklah cukup lewat penampilan ibu kota negara yang megah dan menawan. Pemerataan pembangunan di kota maupun di desa pun perlu dilakukan. Pemerintah Indonesia lewat program pembangunan nasional berupaya mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat dengan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan dan meningkatkan kualitas lingkungan. Pembangunan nasional Indonesia ini dilaksankan melalui strategi pro growth, pro poor, pro job, dan pro environtment yang terbagi-bagi pada setiap kementerian dan lembaga dalam program kerja jangka panjang yang berkelanjutan. Sebagai salah satu kementerian negara, Kementerian Pekerjaan Umum pun melakukan berbagai upaya pembangunan untuk ikut mensukseskan program pembangunan nasional seperti pembangunan di bidang sumber daya air, bina marga, cipta karya dan tata ruang.
Pembangunan berkesinambungan di seluruh sektor kehidupan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pencapaian kesejahteraan rakyat. Pembangunan ini perlu dukungan dari masyarakat juga partisipasi aktif untuk ikut serta memanfaatkan momentum pembangunan ini. 
Pemerintah, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum sudah mengupayakan program pembangunan dengan maksimal walaupun masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Integrasi yang bersinergi antara Kementerian dan lembaga pemerintah akan membantu mewujudkan pembangunan yang maksimal, juga menjaga maintenance dari infrastruktur pembangunan itu sendiri. Lewat program kerja yang bersinergi dan kebijaksanaan yang saling melengkapi, upaya mewujudkan pemerataan hasil pembangunan dapat diwujudkan. Sehingga pembangunan tidak hanya terlihat di ibu kota negara dan dirasakan oleh warga kota, tetapi juga merata di daerah pedalaman, di daerah tertinggal bahkan di perbatasan. Dengan demikian mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia untuk menyejahterakan rakyatnya, bukalah kemustahilan.

Jumat, 05 Oktober 2012

TAWURAN yang MENYESATKAN



PERKELAHIAN ANTAR PELAJAR (TAWURAN)


Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara para pelajar. Bahkan bukan hanya antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan. Permasalahan tawuran pelajar di Jakarta bukan lagi permasalahan kota, melainkan sudah menjadi isu nasional.
Dari data mengenai kasus perkelahian pelajar terlihat bahwa perkelahian antar pelajar ini semakin meningkat dari tahun ke tahun. Korban yang tewas karena perkelahian ini pun bertambah dari tahun ke tahunnya yang menewaskan para pelajar itu sendiri, anggota masyarakat, dan polri.

DAMPAK PERKELAHIAN PELAJAR 

Perkelahian pelajar ini merugikan banyak pihak. Paling tidak ada empat kategori dampak negatif dari perkelahian pelajar. Pertama, pelajar (dan keluarganya) yang terlibat perkelahian sendiri, mengalami dampak negatif pertama bila mengalami cedera atau bahkan tewas. Kedua, rusaknya fasilitas umum seperti bus, halte dan fasilitas lainnya, serta fasilitas pribadi seperti kaca toko dan kendaraan. Ketiga, terganggunya proses belajar di sekolah. Terakhir, mungkin adalah yang paling dikhawatirkan para pendidik, adalah berkurangnya penghargaan siswa terhadap toleransi, perdamaian dan nilai-nilai hidup orang lain.
Para pelajar itu belajar bahwa kekerasan adalah cara yang paling efektif untuk memecahkan masalah mereka, dan karenanya memilih untuk melakukan apa saja agar tujuannya tercapai. Akibat yang terakhir ini jelas memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap kelangsungan hidup bermasyarakat di Indonesia.

PANDANGAN UMUM TERHADAP PENYEBAB PERKELAHIAN PELAJAR

Banyak tuduhan bahwa pelajar yang berkelahi berasal dari sekolah kejuruan, berasal dari keluarga dengan ekonomi yang lemah. Tuduhan lain juga sering dialamatkan ke sekolah yang dirasa kurang memberikan pendidikan agama dan moral yang baik. Begitu juga pada keluarga yang dikatakan kurang harmonis dan sering tidak berada di rumah.
Padahal penyebab perkelahian pelajar tidaklah sesederhana itu. Terutama di kota besar, masalahnya sedemikian kompleks, meliputi faktor sosiologis, budaya, psikologis, juga kebijakan pendidikan dengan kurikulum yang padat misalnya, serta kebijakan publik lainnya seperti angkutan umum dan tata kota.
Secara psikologis, perkelahian yang melibatkan pelajar usia remaja digolongkan sebagai salah satu bentuk kenakalan remaja. Kenakalan remaja, dalam hal perkelahian, dapat digolongkan ke dalam 2 jenis delikuensi yaitu situasional dan sistematik. Pada delikuensi situasional, perkelahian terjadi karena adanya situasi yang “mengharuskan” mereka untuk berkelahi. Keharusan itu biasanya muncul akibat adanya kebutuhan untuk memecahkan masalah secara cepat. Sedangkan pada delikuensi sistematik, para remaja yang terlibat perkelahian itu berada di dalam suatu organisasi tertentu atau geng. Di sini ada aturan, norma dan kebiasaan tertentu yang harus diikuti angotanya, termasuk berkelahi. Sebagai anggota, mereka bangga kalau dapat melakukan apa yang diharapkan oleh kelompoknya.

TINJAUAN PSIKOLOGI PENYEBAB REMAJA TERLIBAT PERKELAHIAN PELAJAR

Dalam pandangan psikologi, setiap perilaku merupakan interaksi antara kecenderungan di dalam diri individu (sering disebut kepribadian, walau tidak selalu tepat) dan kondisi eksternal. Begitu pula dalam hal perkelahian pelajar. Bila dijabarkan, terdapat sedikitnya 4 faktor psikologis mengapa seorang remaja terlibat perkelahian pelajar.
1. Faktor internal. Remaja yang terlibat perkelahian biasanya kurang mampu melakukan adaptasi pada situasi lingkungan yang kompleks. Kompleks di sini berarti adanya keanekaragaman pandangan, budaya, tingkat ekonomi, dan semua rangsang dari lingkungan yang makin lama makin beragam dan banyak. Situasi ini biasanya menimbulkan tekanan pada setiap orang. Tapi pada remaja yang terlibat perkelahian, mereka kurang mampu untuk mengatasi, apalagi memanfaatkan situasi itu untuk pengembangan dirinya. Mereka biasanya mudah putus asa, cepat melarikan diri dari masalah, menyalahkan orang / pihak lain pada setiap masalahnya, dan memilih menggunakan cara tersingkat untuk memecahkan masalah. Pada remaja yang sering berkelahi, ditemukan bahwa mereka mengalami konflik batin, mudah frustrasi, memiliki emosi yang labil, tidak peka terhadap perasaan orang lain, dan memiliki perasaan rendah diri yang kuat. Mereka biasanya sangat membutuhkan pengakuan.
2. Faktor keluarga. Rumah tangga yang dipenuhi kekerasan (entah antar orang tua atau pada anaknya) jelas berdampak pada anak. Anak, ketika meningkat remaja, belajar bahwa kekerasan adalah bagian dari dirinya, sehingga adalah hal yang wajar kalau ia melakukan kekerasan pula. Sebaliknya, orang tua yang terlalu melindungi anaknya, ketika remaja akan tumbuh sebagai individu yang tidak mandiri dan tidak berani mengembangkan identitasnya yang unik. Begitu bergabung dengan teman-temannya, ia akan menyerahkan dirnya secara total terhadap kelompoknya sebagai bagian dari identitas yang dibangunnya.
3. Faktor sekolah. Sekolah pertama-tama bukan dipandang sebagai lembaga yang harus mendidik siswanya menjadi sesuatu. Tetapi sekolah terlebih dahulu harus dinilai dari kualitas pengajarannya. Karena itu, lingkungan sekolah yang tidak merangsang siswanya untuk belajar (misalnya suasana kelas yang monoton, peraturan yang tidak relevan dengan pengajaran, tidak adanya fasilitas praktikum, dsb.) akan menyebabkan siswa lebih senang melakukan kegiatan di luar sekolah bersama teman-temannya. Baru setelah itu masalah pendidikan, di mana guru jelas memainkan peranan paling penting. Sayangnya guru lebih berperan sebagai penghukum dan pelaksana aturan, serta sebagai tokoh otoriter yang sebenarnya juga menggunakan cara kekerasan (walau dalam bentuk berbeda) dalam “mendidik” siswanya.
4. Faktor lingkungan. Lingkungan di antara rumah dan sekolah yang sehari-hari remaja alami, juga membawa dampak terhadap munculnya perkelahian. Misalnya lingkungan rumah yang sempit dan kumuh, dan anggota lingkungan yang berperilaku buruk (misalnya narkoba). Begitu pula sarana transportasi umum yang sering menomor-sekiankan pelajar. Juga lingkungan kota (bisa negara) yang penuh kekerasan. Semuanya itu dapat merangsang remaja untuk belajar sesuatu dari lingkungannya, dan kemudian reaksi emosional yang berkembang mendukung untuk munculnya perilaku berkelahi.

SARAN TERHADAP MARAKNYA PERKELAHIAN PELAJAR

Minimnya ruang publik yang bisa menyalurkan energi kreativitas bagi pelajar menjadi salah satu penyebab. Untuk itu, hal tersebut sangat penting untuk dipikirkan oleh pemerintah dan Kementerian Pendidikan, serta dibutuhkan kerja konkret di lapangan. Peran dunia pendidikan dan orang tua juga amat sangat penting untuk terwujudnya ruang publik yang dapat menyalurkan energi para pelajar tersebut.

SUMBER :



Senin, 30 April 2012

ketahanan dan keamanan nasional


Mita Anisa Kurniastiti
34411510
TUGAS SOFTSKILL
Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pem­bangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendo­rong lagi pembangunan nasional. Pembangunan pertahanan dan keamanan nasional didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perda­maian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulat­annya.
Upaya pertahanan dan keamanan nasional haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedang­kan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan   keamanan di kawasan Asia Tenggara  khususnya.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup Bang­sa dan Negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan na­sionalnya, Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserah­kan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-ke­kuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyeleng­garaan pertahanan dan keamanan nasional ditentukan dalam kebi­jaksanaan Hankamnas.
Perang sebagai jalan pemecahan terakhir hanya dilakukan da­lam keadaan terpaksa oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, daya upaya untuk memperoleh dan mempertahankan keadaan aman dan damai harus selalu dilakukan oleh segenap rakyat bersama ABRI.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini merupakan dasar dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Pelaksanaannya diatur dengan memenuhi keadilan dan pemerataan dalam menjalankan tugas pertahanan dan keamanan nasional. Dalam sistem per­tahanan dan keamanan rakyat semesta, ABRI yang tumbuh dari rakyat serta bersama dalam kemanunggalan dengan rakyat mene­gakkan dan mengisi kemerdekaan bangsa, menjadi inti dalam sistem tersebut.
Pertahanan dan keamanan nasional yang disusun berdasarkan sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta akan mampu mensukseskan perjuangan nasional pada umumnya, pembangunan nasional pada khususnya dan mengamankannya dari setiap ancam­an, sehingga usaha bangsa dalam mencapai tujuan nasional dapat berlangsung dalam suasana damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.
Pembinaan pertahanan dan keamanan nasional diusahakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan dan keamanan, yang meliputi kemampuan kekuatan di darat, di laut, di udara, pener­tiban dan penyelamatan masyarakat, sehingga mampu melaksa­nakan tugas-tugas pertahanan dan keamanan nasional sesuai de­ngan keperluan dan tantangan yang dihadapi oleh negara dan bangsa Indonesia.
Kekayaan Angkatan Bersenjata RI sebagai kekuatan sosial, bersama kekuatan sosial lainnya, memikul tugas dan tanggung jawab perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan dan mem­perjuangkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pem­binaan kemampuan ABRI sebagai kekuatan sosial diarahkan agar Angkatan Bersenjata RI dalam kemanunggalannya dengan rakyat, mampu secara aktif melaksanakan kegiatan pembangunan nasio-nal, serta dapat meningkatkan peranannya dalam memperkokoh ketahanan nasional. Di samping itu, operasi Bakti ABRI meru- pakan peluang untuk menyumbangkan sesuatu yang berharga kepada masyarakat

Sabtu, 07 April 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN PERBANDINGAN

Soal:
Menurut Anda apakah hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia sudah sesuai dengan pasal 27-34 UUD 1945? Jelaskan! Bandingkan dengan negara lain!


Pasal 27:   
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib      menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
    
Menurut saya, pasal 27 UUD 1945 belum dapat terlaksana sepenuhnya dengan baik di Indonesia karena masih banyak warga Negara yang belum mendapatkan penghidupan yang layak dan kedudukan yang setara dalam hukum seperti warga Negara lain di Negara-negara, terutama dialami oleh masyarakat bawah. Buktinya masih banyak pengangguran di Indonesia yang disebabkan karena pembangunan yang tidak merata. Selain itu pendidikan juga masih menjadi fokus perhatian yang memprihatinkan, masih banyak anak di bawah umur yang putus sekolah.


Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 

Menurut saya, Pasal 28 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia .karena masih banyak warga Negara Indonesia yang kurang bebas dalam berpendapat. Contoh nyata adalah kasus yang dialami Prita, yang kemudian opininya tentang pelayanan rumah sakit swasta di Indonesia malah dituduh mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut dan dikenakan pelanggaran hukum, bertentangan dengan pasal UU No. 11/2008 tentang ITE.


Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Menurut saya, Pasal 29 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Meskipun agama yang diakui di Indonesia sudah ada 6 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Namun beberapa masyarakat yang tergabung dalam forum-forum tertentu terkadang berindak anarki dan tidak mengindahkan toleransi antar agama di Indonesia. Contohnya seperti yang terjadi pada kasus gereja-gereja di daerah Jawa yang dibakar, atau para terorisme yang melakukan pembunuhan dengan mengatasnamakan agama.


Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.


Menurut saya, Pasal 30 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia, terutama di jaman sekarang ini. Para pemimpin negeri ini tidak menjaga amanat para pahlawan dengan penuh tanggung jawab dan abdi pada negara. Justru pada masa sekarang ini sedang marak terjadinya KKN di berbagai kalangan pejabat dan wakil rakyat yang seharusnya menjadi panutan yang dapat melingdungi dan mendukung hak-hak warga negara Indonesia.

Pasal 31
"(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang."


Menurut saya, Pasal 31 ini belum terlaksana dengan baik di Indonesia. Buktinya masih banyak anak-anak usia sekolah yang masih telantar dan putus sekolah. Bahkan sekolah-sekolah yang berkompetensi dasar pada sistem pengajaran nasional juga terkadang masih menomorduakan peran agama dalam pembelajaran akibatnya banyak anak muda yang terjerat pergaulan tidak sehat.


Pasal 32
"Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia."


Menurut saya, tindakan pemerintah dalam memajukan kebudayaan belum terlaksana dengan baik. Contohnya saja pada kasus Batik yang hampir direbut oleh negara lain akibat kurangnya pelestarian terhadap budaya batik yang menjadi khas Indonesia. Barulah setelah peristiwa tersebut terjadi, kesadaran pemerintah untuk lebih memedulikan dan melindungi budaya bangsa terpacu.
  
Pasal 33
"(1) Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan."


Menurut saya, pasal 33 ini juga belum terlaksana dengan baik. Salah satu contoh usaha yang menggambarkan asas kekeluargaan adalah koperasi yang seharusnya menjadi dasar panutan semua bidang usaha di Indonesia. namun kenyataannya kelangsungan hidup usaha koperasi tidak semulus yang dikira, banyak koperasi yang tidak berkembang atau memegang peran penting dalam perekonomian Indonesia, khusunya di daerah ibu kota.


Pasal 34
"Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara."


Menurut saya, Pasal 34 ini tidak sepenuhnya terlaksana dengan baik. Hal yang jelas terlihat dalam kehidupan sehari-hari adalah masih banyaknya fakir miskin dan anak-anak yang terlantar di jalan-jalan ibu kota. Ini mungkin terjadi dikarenakan kurang tanggapnya pemerintah dalam menyikapi permasalahan tersebut.



OPINI:
Perbandingan dengan negara lain

Perbandingan dengan negara Singapura. 
Kesejahteraan rakyat di Indonesia dengan kesejahteraan rakyat di Negara Singapura sangatlah berbeda. Negara Singapura lebih 'merawat' kondisi bangsanya seperti mendidik sumber daya manusia menjadi berkualitas, mendukung karya-karya bangsanya dan perusahaan dalam negeri yang akhirnya dapat bersaing dengan negara lain dan berkembang pesat, lebih memperhatikan pendidikan anak bangsanya dengan baik yang terbukti dengan sistem pengajaran sekolah nasional yang dislipin dan berilmu tinggi, memperhatikan aspirasi rakyat dengan saksama, yang mana menumbuhkan kepercayaan warga negara Singapura terhadap pemerintah dan wakil rakyatnya.

Kamis, 29 Maret 2012

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


TUGAS KELOMPOK
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pasal 28 dan UUD No 11 tahun 2008









Disusun Oleh:
Haviel                                     ( )
Hilda Rahmawati                  ( )
I Gede Eki Romario              ( 33411417 )
Khasanuri                              ( )
Marthan Lassandy                ( )        
Mita Anisa Kurniastiti          ( 34411510 )
Muhammad Firdaus             ( )
Muhammad Karyadi            ( )
Nur Efendi                             ( )
 









UNIVERSITAS GUNADARMA
2012








KASUS PELANGGARAN ICT
FOKUS PADA ETIKA RUMAH SAKIT

ICT adalah akronim dari Information Communication Technology. ICT adalah sistem atau teknologi yang dapat mereduksi batasan ruang dan waktu untuk mengambil, memindahkan, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan   menyampaikan informasi data menjadi sebuah informasi, sedangkan etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sebagai mahluk sosial pelaku pengguna ICT memiliki kode etik universal sebagai acuan dalam menjaga perilaku dan kehormatan dalam menggunakan ICT. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku identik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Pelanggaran etika ICT yang berhubungan dengan rumah sakit kerap terjadi. Berikut contohnya:
1.             Pembuatan-pengedaran video operasi gagal “palsu” yang telah di edit guna menjatuhkan rumah sakit pesaing.
2.             Mengeluh di dunia maya dengan konten menyudutkan rumah sakit tertentu.
3.             Membuat software perhitungan guna menyembunyikan data akuntansi tertentu guna kepentingan korupsi.
4.             Tidak melakukan kalibrasi-maintenance terhadap alat-alat yang terkomputerisasi seperti EKG, alat cek gula darah, alat laboratorium, ventilator, monitor pemantau pasien intensif di ICU dan lain-lain.
5.             Menyebarkan catatan medis orang tertentu lewat jejaring sosial dan sebagainya.
6.             Membuat website, seolah-olah merupakan web domain dari rumah sakit pesaing dengan mencantumkan JANJI MULUK dengan harapan akan terjadi gap antara konsumen dan rumah sakit pesaing.

 





KASUS PELANGGARAN ICT
MERUJUK UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

A.      Pengertian Sistem dan Informasi

PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 28
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Contoh Kasus
Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran tehadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.
Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.
Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.





Kesimpulan

Dari beberapa contoh studi kasus di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa kedua contoh tersebut saling berhubungan mengenai pasal 28 dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

            Contoh studi kasus mengenai Prita Mulyasari tentang pelanggaran HAM adalah karena Prita telah mengirimkan surat keluhan lewat media elektronik yang disebabkan oleh tidak didapatkannya pelayanan rumah sakit dengan baik, Prita tidak mendapatkan kesembuhan malah penyakitnya bertambah parah dan pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan apapun mengenai penyakitnya. Jadi Prita tidak memperoleh haknya dari pihak rumah sakit, yang tidak lain adalah kesembuhan dan pelayanan yang layak. Maka dari itu, masyarakat memandang Prita tidak mendapatkan haknya secara layak. Salah satu aksi yang diberikan masyarakat yaitu solidaritas “koin untuk Prita”.

Contoh kasus Prita Mulyasari juga  merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undan Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Dimana saat itu Prita Mulyasari mengeluarkan keluhan melalui media elektronik karena tidak mendapatkan pelayanan baik dari pihak rumah sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Sehingga rumah sakit tersebut merasa dicemarkan nama baiknya dan mengadukan prita mulyasari secara pidana. Kemudian prita mulyasari diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Seharusnya UU ITE 2008 ini tidak perlu dibuat, karena secara tidak langsung bertentangan dengan pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia, sehingga terlihat membatasi Hak rakyat untuk mengeluarkan pendapat mereka.