A.
PENGERTIAN
HAKI
Kekayaan Intelektual
atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
atau Hak Milik Intelektual
adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights
(IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau
terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada
tahun 1790, adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik
dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan
buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.
Hak
kekayaan intelektual merupakan hak
kebendaan, hak atas suatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak
(peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatn fisik dan psikologis. Objek
yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena
kemampuan intelektual manusia. Hak kekayaan intelektual dikategorikan ke dalam
hukum perdata yang merupakan bagian dari hukum benda. Khusus mengenai hukum
benda disana terdapat pengaturan mengenai hak kebendaan. Hak kebendaan itu
sendiri terdiri dari hak benda nateril dan hak benda immateril. Namun, HAKI
termasuk ke dalam pembahasan hak benda immateril, yang sering disebut dengan
istilah hak milik intelektual atau hak kekayaan intelektual (Intellectual Property Right).
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HAKI adalah
Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen KeHAKIan dan Hak Asasi
Manusia RI. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut
Ditjen HAKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HAKI
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.
Ditjen HAKI mempunyai fungsi :
a.
Perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan
teknis di bidang HAKI;
b.
Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan,
pelayanan, dan penyiapan standar di bidang HAKI;
c.
Pelayanan Teknis dan administratif kepada semua
unsur di lingkungan Direktorat Jenderal HAKI.
Secara umum HAKI
dibagi menjadi dua bagian, yaitu:
1.
Hak
Cipta (Copy Rights)
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
pencipta atau penerima hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta terdiri dari hak
moral, dan hak ekonomi. Sifat-sifat dari hak cipta adalah benda bergerak dan
tidak berwujud, dapat dialihkan seluruhya atau sebagian (bila dialihkan harus
tertulis di notaris atau di bawah tangan), tidak dapat disita kecuali jika
diperoleh dengan melawan hukum.
2.
Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Right)
Hak kekayaan Industri dibagi menjadi
beberapa bagian, yaitu:
a. Hak Paten
Hak paten adalah hak
ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
b. Trademark (Hak Merek)
Hak
atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Contohnya Macdonal, merupakan nama dari perusahaan yang bergerak di bidang
usaha makanan yang sudah berkembang di seluruh Indonesia.
c. Industrial Design
(Hak Produk Industri)
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1). Contohnya: busur emas, merupakan lambang dari Mcdonald.
d. Trade Secret (Rahasia Dagang)
Rahasia
Dagang adalah Informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Contohnya, resep suatu makanan dan
minuman yang dimiliki suatu restaurant.
e.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Hak desain
tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara
Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuanya kepada pihak lain
untuk melaksanakan hak tersebut. Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan
selama 10 tahun sejak pertama kali desain tersebut di eksplotasi secara
komersial.
Di dalam dunia internasional terdapat
suatu badan yang khusus mengurusi masalah HAKI yaitu suatu badan dari PBB yang
disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY
ORGANIZATIONS). Indonesia
merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan
dalam Paris Convention for the Protection
of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual
Property Organization.
Memasuki
millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HAKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini
permasalahan HAKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.
Pentingnya HAKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
B. DASAR HUKUM
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
C.
KETENTUAN PIDANA
PASAL 72
a. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49
dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1
(satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah),
atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 5.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
b. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
c. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
d. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal 17
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah).
e. Barang siapa dengan sengaja melanggar pasal
19, pasal 20, atau pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
f. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima
puluh juta rupiah).
g. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta rupiah).
h. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan
atau denda paling banyak Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus lima puluh juta
rupiah).
D. Pengakuan HAKI di Indonesia
Keberadaan Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) dalam hubungan antar manusia dan antar negara merupakan sesuatu yang
tidak dapat dipungkiri. HKI juga merupakan sesuatu yang given dan inheren dalam
sebuah masyarakat industri atau yang sedang mengarah ke sana. Keberadaannya senantiasa
mengikuti dinamika perkembangan masyarakat itu sendiri. Begitu pula halnya
dengan masyarakat dan bangsa Indonesia yang mau tidak mau bersinggungan dan
terlibat langsung dengan masalah HKI. Permasalahan mengenai Hak Kekayaan
Intelektual akan menyentuh berbagai aspek seperti aspek teknologi, industri,
sosial, budaya, dan berbagai aspek lainnya. Namun aspek terpenting jika
dihubungkan dengan upaya perlindungan bagi karya intelektual adalah aspek
hukum. Hukum diharapkan mampu mengatasi berbagai permasalahan yang timbul
berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual tersebut. Hukum harus dapat
memberikan perlindungan bagi karya intelektual, sehingga mampu mengembangkan
daya kreasi masyarakat yang akhirnya bermuara pada tujuan berhasilnya
perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Aspek teknologi juga merupakan faktor
yang sangat dominan dalam perkembangan dan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual. Perkembangan teknologi informasi yang sangat cepat saat ini telah
menyebabkan dunia terasa semakin sempit, informasi dapat dengan mudah dan cepat
tersebar ke seluruh pelosok dunia. Pada keadaan seperti ini Hak Kekayaan
Intelektual menjadi semakin penting. Hal ini disebabkan Hak Kekayaan
Intelektual merupakan hak monopoli yang dapat digunakan untuk melindungi
investasi dan dapat dialihkan haknya.
Dengan adanya sebuah sistem
informasi Hak Kekayaan Intelektual yang integral dan mudah diakses oleh
masyarakat, diharapkan tingkat permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Indonesia di
Indonesia semakin meningkat. Sedangkan dengan penegakan hukum secara integral
(dimana termasuk di dalamnya Hak Kekayaan Intelektual), pelanggaran dalam
bentuk pembajakan hasil karya intelektual yang dilindungi undang-undang akan
semakin berkurang. Sinergi antara keduanya, sistem informasi Hak Kekayaan Intelektual
dan penegakan hukum yang integral, pada akhirnya akan membawa bangsa Indonesia
kepada kehidupan yang lebih beradab, yang menghormati hasil karya cipta orang
lain.
SUMBER: