Jumat, 24 Mei 2013

HAK CIPTA




HAK CIPTA

              
          Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual. Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun member izin. Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya hak cipta adalah hak untuk menyalin suatu ciptaan. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta seperti puisi, drama, karya tulis, film, karya-karya koreografis, tari, balet, komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, desain grafis, buku, ceramah, pidato, alat peraga, pewayangan, pantomim, arsitektur, peta, batik, terjemahan, database, dll.
Istilah yang digunakan dalam hak cipta yaitu pencipta, pemegang hak cipta, dan ciptaan. Pencipta (author) adalah seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut. Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keaslian dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Hak cipta merupakan hak ekslusif yang memberi arti bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin penciptanya. Hak it muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan. Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata sehingga tidak dapat digadaikan, karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke tangan kreditur.
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI yang ditulis dalam bahasa Indonesia di kertas polio berganda. Permohonan tersebut berisi nama, kewarganegaraan, dan alamat dari pencipta, pemegang hak cipta, dan kuasa, jenis dan judul ciptaan, tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali, uraian ciptaan. Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan tersebut telah memenuhi syarat, ciptaan didaftarkan oleh Direktorat Hak cipta, paten, dan merek dengan menerbitkan surat pendaftaran ciptaan yang telah ditandatangani oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk.
Undang-undang hak cipta mengakui bahwa orang yang menghasilkan karya budaya memiliki hak-hak spesifik atas karya budaya bersangkutan dan memastikan bahwa dia mendapatkan manfaat bila orang lain menggunakan karya budaya yang dihasilkan tersebut. Undang-undang yang mengatur tentang hak cipta yaitu UU No. 6 Thn 1986, UU No. 7 Thn 1987, UU No. 12 Thn 1997, dan UU No. 19 Thn 2002. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang telah ditinggalkan.   
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu yang berbeda-beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak. Jangka waktu suatu karya yaitu:
a.    Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, terjemahan, tafsir, saduran berlaku selaa hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. 
b.    Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 
c.     Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan. 
d.     Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. 
e.     Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 2 huruf b berlaku tanpa batas. 


CONTOH KASUS:
1.                   Perajin perak asal Bali, Deni Aryasa yang dituding menjiplak salah stu motif perusahaan perak milik asing PT. Karya Tangan Indah yang juga menyeret perajin tersebut ke meja hijau dan dituntut dua tahun penjara. Motif yang digunakan perajin tersebut adalah motif tradisional milik kolektif mayarakat Bali yang sudah ada sejak dulu dan biasa ditemui di hampi seluruh ornamen seni di Bali seprti di gapura, rumah, ukiran bali dan bukan milik perseorangan, tapi mengapa bisa dipatenkan oleh pihak asing di Direktorat Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia Thn 2006.
Tanggapan: Seharusnya pihak Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Republik Indonesia lebih memilah milih mana yang pantas untuk memegang hak cipta atas karya seni yang sudah dianggap menjadi motif tradisional suatu daerah.  Masyarakat Bali juga lebih mawas diri dan menjaga karya yang sudah menjadi karya tradisional dan mendaftarkan karya tersebut menjadi kekayaan daerah yang dilindungi.

PERTANYAAN:
1.      Bagaimana cara untuk mengurangi atau mentiadakan pembajakan hak cipta? 
      Jawaban: Cara yang digunakan untuk mengurangi pembajakan yaitu dengan mempromosikan hak cipta tersebut pada pihak-pihak atau fasilitas umum yang jelas dan legal. 
2.      Bagaimana dengan hasil ciptaan yang sudah dimiliki oleh pemegang hak cipta jika pemegang hak cipta 
      tersebut sudah meninggal? 
      Jawaban: Hasil ciptaan yang dimiliki oleh pemegang apabila sudah meninggal yaitu masih atas nama pemegang hak cipta setelah 50 tahun setelah meninggal. Apabila hak cipta tersebut ingin diatas namakan dengan pemegang hak cipta selanjutnya maka harus ada yang mengurus untuk memperpanjang hasil cipta tersebut. 
3.      Ciptaan yang diperjualbelikan, maka siapa pemilik hak cipta tersebut? 
      Jawaban: Ciptaan yang diperjualbelikan maka hak cipta tersebut atas nama seseorang yang membeli ciptaan tersebut, tetapi pencipta dari ciptaan tersebut tetap orang yang memiliki atau menciptakan ciptaan tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar