Rabu, 26 Juni 2013

Masalah terkait Hukum Industri



Tahun 2010 ini adalah masa keemasan penjualan album fisik di Indonesia secara resmi hampir ditutup. Catatan dari ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) mencatat pada tahun 2008 hanya terjual 10 juta keping album, sementara tahun 2007 tercatat 19,4 juta dan 2006 sebesar 23,7 juta. Sementara tahun 2009-2010 terjadi penurunan sampai 15 persen. Di sisi lain, angka pembajakan menurut data ASIRI sejak tahun 2008 telah mencapai 96%. Ratusan toko kaset dan CD di Indonesia telah tutup selama dua tahun ini. Sedangkan label rekaman kini tinggal 15 perusahaan besar, dari 240 perusahaan yang terdaftar di ASIRI. Dengan kata lain, industri musik di Indonesia saat ini sedang sekarat.
Tahun 2009 industri musik merupakan industri ekonomi kreatif yang mencatat angka pertumbuhan tercepat di antara jenis industri lain, yakni sekitar 18% - 22%. Ada beberapa permasalahan yang menjadi penyebab kematian industri kreatif ini. Di antaranya adalah era musik digital sebagai anak dari kemajuan teknologi informasi, dan masalah yang tak kalah peliknya: pembajakan.
Kondisi semacam ini terjadi juga di industri musik dunia. Revolusi media dan dinamikanya membuat paradigma orang-orang di dalamnya pun berubah. Chris Anderson, dalam bukunya the Long Tail mengatakan bahwa munculnya ipod, di mana sebuah produk dapat saling ditukar secara peer-to-peer mengubah semua pola dan paradigma dalam berbisnis. Download lagu gratis, copy atau share lagu dari teman, dan perilaku lain yang melanggar hak cipta terasa jamak terjadi saat ini.
Keadaan saat ini pun sudah diramalkan sejak tahun 2006 oleh Gerd Leonhard, seorang Media Futurist. Dalam artikelnya Music 2.0 dan bukunya The Future of Music, Leonhard mengatakan bahwa ”music is like water, music is for free”. Baginya, musik digital merupakan masalah yang serius: semua orang menggunakannya, hanya sedikit yang membayarnya, dan hanya Apple yang sukses membisniskannya. Pada saat yang sama, penetrasi broadband di Eropa meledak, perangkat mobile jauh lebih kuat, dan milyaran orang dapat membagikan musik dalam jejaring sosial dan semua jaringan digital lainnya. Usaha untuk membuat ISP dan telecom untuk bertanggung jawab atas model masalah dalam industri ini telah gagal, 95 % Digital Natives di Eropa bersalah dalam pelanggaran copyright, dan jalan buntu ini menjadi permasalahan kultural, politik dan ekonomi yang utama.
”Industri musik di Indonesia memang tidak mengalami perubahan yang signifikan sejak jamannya Koes Plus,” demikian ungkap Anton Kurniawan, seorang praktisi industri musik Indonesia. Pelaku-pelakunya tidak pernah membuat terobosan yang berarti sejak tahun 1950-an. ”Para label hanya main aman saja. Karena itu, praktis industri ini stagnan” demikian jelasnya. Mantan manajer Sheila On 7 ini menambahkan bahwa era digital dalam industri musik ini tentu tidak terhindarkan. Karena itu pola industri musik pun akan berubah. ”Saat ini, praktis musisi dan label bergantung pada Ring Back Tone (RBT) saja. ”

RBT: Hutan Belantara Baru
Ring back tone (RBT) dan full track download menjadi juru selamat bagi industri musik Indonesia saat ini. Ring Back Tone menjadi sandaran para label serta musisi karena praktis hanya RBT ini yang tidak bisa dibajak. Setidaknya untuk sementara ini. Direktur Teknologi Informasi Telkom, Indra Utoyo, seperti dikutip dari DetikInet, mengatakan bahwa justru saat ini menjual lagu secara digital lebih memberikan pendapatan signifikan, nilainya bisa Rp 1,2 triliun. Penjualan secara digital itu bisa dari RBT atau full track download.
Namun, di sisi lain, timbul masalah regulasi seperti pembagian hak cipta dan struktur bisnis. Belum adanya standar yang jelas ini juga diungkapkan oleh Anton Kurniawan. “RBT itu ibarat hutan belantara bagi banyak musisi.” Jelasnya. Tidak adanya standar pembagian hak bagi musisi, di samping masalah transparansi, membuat RBT ini memarginalkan si musisi itu sendiri. “RBT ini hanya menguntungkan pihak label dan operator, namun tidak bagi musisinya” tambahnya. Karenanya, diperlukan perlindungan hukum bagi para musisi sehingga kreatifitas mereka bisa dihargai secara layak.

Plagiat Lagu: Masalah yang lebih Serius
Tidak terlalu pahamnya musisi tentang RBT pun diamini oleh Nugie. Namun dalam hal ini, Nugie memiliki sudut pandang yang lain. “Permasalahan yang lebih penting di industri musik Indonesia adalah plagiat lagu itu sendiri,” ungkapnya kepada BPHNTV. Baginya, masalah RBT atau share royalty adalah masalah rejeki masing-masing musisi. Justru yang harus segera dilakukan adalah perlindungan terhadap karya itu sendiri supaya tidak diplagiat. Lagu yang sudah dibikin kemudian dijiplak beberapa bagian, atau hanya diganti syairnya saja menjadi jamak di industri musik saat ini. “Dan itu belum ada tindakan untuk melindungi si pencipta secara hukum.” ungkapnya. Hal ini tentu bisa menjadi batu sandungan tersendiri bagi si pencipta lagu. “Upaya kampanye anti plagiat tidak akan maksimal jika tidak ada tindakan hukum yang pasti,” jelas Nugie.
Industri musik di Indonesia merupakan salah satu urat nadi industry kreatif bangsa ini. Perlindungan hukum bagi musisi dan sosialisasi tentang hukum bagi pelaku industrinya merupakan kebutuhan yang sangat mendesak agar industri ini tetap hidup di negeri ini.

Hukum Industri



HUKUM INDUSTRI
Hukum Industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut
            Hukum industri dapat dikatakan sebagai acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang berkaitan  dengan industri. Hal tersebut tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
            Pernyataan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang mengatur penggunaan sumber daya alam.
            Hukum industri menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri.

Sejarah
Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah mata pencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).
Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.
Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

Tujuan hukum industri
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
  1. Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
  2. Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
  3. Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
  4. Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
  5. Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
  6. Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
  7. Undang-undang Perindustrian


Manfaat hukum industri
Adanya undang-undang perindustrian memberikan banyak manfaat bagi pelakon industri, baik perusahaan maupun karyawan. Adapun manfaat yang diberikan adalah sebagai berikut:
  1. Kepastian hukum bagi dunia usaha industri dan masyarakat;  
  2. Keadilan dalam berusaha di bidang industri, baik bagi pelaku maupun bagi pemerintah/negara maupun masyarakat luas;  
  3. Terjadinya gairah pembangunan industri yang mampu menimbulkan dampak kemakmuran yang adil dan merata bagi rakyat Indonesia; serta  
  4. Terpeliharanya keutuhan dan kesatuan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keuntungan hukum industri
  1. Para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional. 
  2. Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan. 
  3. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.  
  4. Adanya alih daya Pekerja outsourcing akan menggunakan seluruh kemampuanya dalam bekerja. Dengan adanya outsourcing maka mereka akan mendapatkan suatu ketrampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. Pekerjaan tersebut akan menjadi lebih bermanfaat jika pekerjanya mampu menerapkan ilmu yang mereka dapat dari perusahaan penerima. Kemudian mereka mengembangkan ketrampilan tersebut untuk menambah daya saing dalam meraih lapangan pekerjaan.  
  5. Kemudahan dalam mencari kerja Sebelum mendapatkan pekerjaan tetap, dengan adanya outsourcing akan membantu tenaga kerja yang belum bekerja, untuk disalurkan kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga dari perusahaan outsourcing tersebut.     
Kerugian hukum industri 
  1. Keberlanjutan mendapatkan pekerjaan yang tidak pasti. 
  2. Perusahaan outsourcing hanya mampu menampung para pekerja yang mengikatkan diri pada perusahaan outsourcing mereka, namun tidak serta merta mereka langsung dijadikan pekerja tetap dari satu perusahaan. Penugasan mereka menunggu permintaan dari perusahaan yang akan menerima mereka bekerja.  
  3. Sistem kontrak Dengan sistim kontrak, akan menyulitkan mereka dalam menentukan masa depan. Sistem kontrak akan berjalan sesuai dengan tanggal berlaku atau masa berlaku sesuai dengan yang diperjanjikan awal. Maka dari itu kontrak tidak memberikan jaminan bagi kehidupan pekerja outsorcing dimasa datang.  
  4. Tidak adanya serikat pekerja Tidak adanya serikat pekerja, membuat pekerja akan kesusahan di saat terjadi perselisihan baik antara perusahaan dan pekerja, maupun antara pekerja dengan pekerja. Mereka hanya mengandalkan atasan dan HRD sebagai penengah dalam penyelesaiaan perselisihan tersebut
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam Dan lingkungan hidup serta dampak baik dan buruknya suatu industri dan keuntungan masyarakat dengan adanya suatu industri.

Keuntungan bagi masyarakat
            Dengan adanya suatu industri, masyarakat sangat terbantu dengan hal tersebut,karena 80 % penduduk di Indonesia berprofesi sebagai pekerja dalam industri tersebut,dengan hal tersebut di indonesia sangatlah pesat bidang industri ini,selain sebagai karyawan dalam industri ditambah lagi dengan adanya hukum industri sebagai pengatur didalam industri tersebut,dengan adanya hukum industri para karyawan mendapat hak nya sesuai dengan hukum industri yang ada dan para karyawan dan masyarakat yang terbantu dengan adanya hukum industri ini harus dapat mengikuti hukum tersebut

Kerugian bagi masyarakat
            Dengan adanya hukum industri bukan berarti para karyawan dan masyarakat tidak mengalami kerugian,para pelaku industri seringkali semena-mena dengan adanya hukum tersebut maka para pelaku industri seringkali tidak mematuhi aturan yang diberikan oleh hukum industri,sehingga para karyawan yang berkecimbung didalam industri tersebut seringkali menjadi imbas dari para pelaku industri,bertindak seenaknya kepada para karyawan dan kurangnya perlakuan yang layak bagi para masyarakat atau karyawan.Dalam hal ini maka diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
  1. melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan. 
  2. Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri. 
  3. Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Wilayah industri
1.   Wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )
2.   Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah.
Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 ).
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan UU. no.5 tahun 1984.

SUMBER :










HAK PATEN



HAK PATEN
1.           Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri indonesia.

2.   Syarat Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten yakni :

  1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
  2. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.

3.      Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya:
1.      dalam hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan produk yang diberi paten;
2.      dalam hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya. Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi, pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.

4.    Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
1.    Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2.    Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
3.    Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4.   Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
5.    Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
6.    Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7.    Judul invensi
8.    Klaim yang terkandung dalam invensi
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
1
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1.   Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum, dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan Potent Office, dan European Poten Office.
2.   Melakukan analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3.   Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya diajukan permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan paten.

5.    Biaya dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
1.   Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
2. Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
3.  Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Berakhirnya paten
Suatu paten dapat berakhir bila :
·       Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·       Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.


Contoh Kasus
Apple Pertaruhkan $2,7 Miliar untuk Lawan Motorola

Apple dilaporkan baru saja memberi tahu pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam gugatan paten lawan Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam sebuah kasus perebutan hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi sinkronisasiemail.

Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro (US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”


Hak Paten Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika DitjenHaki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan ada klaim yang baru terutama dalam silinder dalam karakter lain. Namun, kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada 1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun dalih ini dimentahkan oleh Bajaj karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya dari produsen negara asalnya yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin agar tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan menunjukkan bukti fisik yang kuat karena pada asalnya dari negara produsen awal tidak terjadi masalah pada permesinan tersebut.