HAK PATEN
1.
Definisi
Kata paten, berasal dari bahasa
inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun
2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)
Sementara itu, arti Invensi dan
Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang
tersebut, adalah):
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan
ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi
dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri
atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Dalam undang-undang ini diatur
mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan
pemeriksaan substansif dll. Dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan
akan ada perlindungan terhadap karya intelektual dari putra dan putri indonesia.
2.
Syarat Mendapatkan Paten
Syarat mendapatkan paten yakni :
- Penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Penemuan tersebut diproduksi dalam
skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun,
tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat
mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
- Penemuan tersebut merupakan penemuan
yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.
Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini
tidak bisa dipatenkan
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan proses,
mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus. Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya.
3. Hak
dan Kewajiban Pemegang Paten
Hak Pemegang Paten
Pemegang paten memiliki
hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya dan melarang pihak lain
yang tanpa persetujuannya:
1.
dalam
hal paten produk (paten sederhana): membuat, menggunakan, menjual, mengimpor,
menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan produk yang diberi paten;
2.
dalam
hal paten proses: menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat
barang dan tindakan lainnya.
Kewajiban
Pemegang Paten
Dalam hal paten proses, larangan terhadap pihak lain
yang tanpa persetujuannya melakukan impor hanya berlaku terhadap impor produk
yang semata-mata dihasilkan dari penggunaan paten proses yang dimilikinya.
Untuk pengelolaan kelangsungan berlakunya paten dan pencatatan lisensi,
pemegang paten atau penerima lisensi suatu paten wajib membayar biaya tahunan.
4. Pengajuan Permohonan Paten
Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan
paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan
formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
1. Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
2. Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan
permohonan paten
3. Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
4. Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten
diajukan melalui kuasa)
5. Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa
6. Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
7. Judul invensi
8. Klaim yang terkandung dalam invensi
9. Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat
keterangan tentang cara melaksanakan invensi
1
Paten diberikan atas dasar permohonan. Setiap
permohonan hanya dapat diajukan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang
merupakan satu kesatuan invensi. Jika permohonan diajukan oleh pemohon yang
bukan inventor, permohonan tersebut harus disertai pernyataan yang dilengkapi
bukti yang cukup bahwa ia berhak atas invensi yang bersangkutan.
Sebelum mengajukan permohonan paten, sebaiknya
dilakukan tahap-tahap sebagai berikut.
1. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi
tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art)
yang memungkinkan ada kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui
informasi teknologi terdahulu tersebut, inventor dapat melihat perbedaan antara
invensi yang akan diajukan permohonan patennya dan teknologi terdahulu. Untuk
mengetahui permohonan paten untuk suatu invensi sudah diajukan atau belum,
dapat dicek atau ditelusuri di DJHKI atau melalui internet ke kantor-kantor
paten luar negeri, seperti United States Potent and Trademark Office, Japan
Potent Office, dan European Poten Office.
2. Melakukan analisis. Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah
ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan patennya
dibandingkan dengan invensi terdahulu.
3. Mengambil keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri
teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, invensi tersebut sebaiknya
diajukan permohonan patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus,
invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari
biaya pengajuan permohonan paten.
5. Biaya
dan Waktu Permohonan Paten
Uraian biaya dan waktu
yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
1. Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
2. Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten
Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal
pemberitahuan pengumuman paten)
3. Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000
(terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan
pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)
Berakhirnya
paten
Suatu
paten dapat berakhir bila :
· Selama tiga tahun berturut-turut
pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi
hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban
pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
·
Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan
kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun
berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban
pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.
Contoh Kasus
Apple Pertaruhkan $2,7
Miliar untuk Lawan Motorola
Apple dilaporkan baru saja memberi tahu
pengadilan Jerman bahwa mereka akan berhutang $2,7 miliar jika kalah dalam
gugatan paten lawan Motorola. Apple dan Motorola memang telah terlibat dalam
sebuah kasus perebutan hak paten. Dalam gugatan tersebut Motorola menyebut
Apple telah melanggar sebuah paten yang berhubungan dengan teknologi
sinkronisasiemail.
Hasil dari persidangan tersebut Motorola baru saja memenangkan sebuah keputusan
sela terhadap Apple. Florian Miller, seorang ahli hak paten, dalam blog FOS
Patents menulis:
“Menanggapi keputusan sela tersebut para pengacara Apple telah meminta
kepastian dari pengadilan bahwa Motorola harus memberikan jaminan 2 miliar Euro
(US$2,7 miliar berdasar kurs hari ini) jika Motorola ingin menegakkan paten
miliknya. Tujuan dari jaminan tersebut adalah untuk memastikan bahwa dugaan
pelanggaran akan dikompensasikan jika perintah paksa kemudian dibatalkan oleh
pengadilan banding.”
Meski demikian hakim yang memimpin kasus ini tidak cukup yakin bahwa gugatan
paten tersebut setara dengan nilai uang sebanyak itu, “Saya belum sepenuhnya
yakin bahwa jumlah uang yang ditentukan Apple itu mencerminkan nilai komersial
dari gugatan ini. Teknologi bukanlah sebuah standar dan ada banyak cara
alternatif untuk menyediakan layanan yang sama.”
Hak Paten
Mesin Motor Bajaj Ditolak di Indonesia.
Motor Bajaj merupakan salah satu produk sepeda motor
yang dikenal di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan desain yang dihasilkan
menarik dan terlihat elegan. Namun tidak disangka hak paten teknologi mesin
motor kebanggaan masyarakat India ini menjadi masalah di Indonesia.
Bajaj Auto Limited sebagai produsen motor Bajaj
menggugat Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkum HAM). Sebab, permohonan paten untuk sistem mesin pembakaran dalam
dengan prinsip empat langkah ditolak dengan alasan sudah dipatenkan terlebih
dahulu oleh Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha.
Kuasa hukum perusahaan Bajaj pun meminta agar hakim
pengadilan membatalkan atas penolakan permohonan terhadap kasus tersebut. Kasus
tersebut bermula ketika DitjenHaki menolak permohonan pendaftaran paten Bajaj
pada 30 Desember 2009 dengan alasan ketidakbaruan dan tidak mengandung langkah
inventif. Atas penolakan tersebut, Bajaj Auto mengajukan banding ke Komisi
Banding Paten. Namun Komisi Banding dalam putusannya pada 27 Desember 2010
sependapat dengan Direktorat Paten sehingga kembali menolak pendaftaran paten
tersebut. Hal tersebut dikarenakan prinsip motor Bajaj merupakan prinsip yang
masih baru berkembang.
Kesaksian dalam sidang tersebut, satu silinder jelas
berbeda dengan dua silinder. Untuk konfigurasi busi tidak menutup kemungkinan
ada klaim yang baru terutama dalam silinder dalam karakter lain. Namun,
kebaruannya adalah ukuran ruang yang kecil. Dimana harus ada busi dengan jumlah
yang sama. Keunggulan dari Bajaj ini adalah bensin yang irit dan memiliki emisi
ramah lingkungan.
Ditjen HAKI punya catatan tersendiri sehingga menolak
permohonan paten ini yaitu, sistem ini telah dipatenkan di Amerika Serikat
atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha dengan penemu Minoru Matsuda pada
1985. Lantas oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Namun
dalih ini dimentahkan oleh Bajaj karena telah mendapatkan hak paten sebelumnya
dari produsen negara asalnya yaitu India.
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa perusahaan
Bajaj dimungkinkan kurang jeli dalam masalah penggunaan mesin yang aman
digunakan untuk konsumen. Walaupun kenyataannya menurut perusahaan Bajaj
tersebut menolak atas tuntutan yang diajukan oleh Ditjen HAKI. Sebaiknya jika
terbukti bersalah sesegera mungkin diberi solusi untuk perbaikan mesin agar
tidak terjadi masalah seperti pencabutan penjualan dan lainnya. Namun jika
pernyataan berbanding terbalik dari tuduhan awal, sebaiknya perusahaan
menunjukkan bukti fisik yang kuat karena pada asalnya dari negara produsen awal
tidak terjadi masalah pada permesinan tersebut.