HAK
MEREK
A. Pengertian
Merek
Merek
adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk
dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada
barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.
Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat,
asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan
kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi. Dengan adanya merek yang membuat
produk yang satu beda dengan yang lian diharapkan akan memudahkan konsumen
dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai
pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty).
Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan,
pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.
Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1). Merek merupakan tanda yang digunakan untuk
membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam
rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan
konsumen. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang
memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
(Pasal 1 Undang-undang Merek).
B. Jenis-jenis
Merek
Jenis-jenis
merek dapat dibagi menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif.
Berikut ini jenis-jenisnya :
1. Merek dagang
Merek dagang
merupakan merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seorang
atau bebeapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenisnya.
2.
Merek jasa
Merek jasa adalah
merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa
orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa
sejenis lainnya.
3. Merek
kolektif
Merek kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau hal sejenis lainnya.
C. Hukum-hukum atas Hak Merek
Hukum-hukum
atas merek ada beberapa macam. Hukum-hukum tersebut dijelaskan dibawah ini:
1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI
Tahun 1989 Nomor 39)
2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun
1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
4. Penjelasan UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
D. Prasyarat
Merek
Prasyarat merek harus diperhatikan sebelum akan melakukan pendaftaran atas
hak merek. Berikut ini adalah persyaratannya:
1. Merek harus
khas atau unik.
2. Merek harus menggambarkan manfaat produk dan pemakaiannya.
3. Merek harus
menggambarkan kualitas produk.
4. Merek harus
mudah diucapkan, dikenali, dan diingat.
5. Merek tidak boleh mengandung makna buruk pada budaya tertentu.
6. Merek harus dapat menyesuaikan diri dengan produk-produk baru yang mungkin ditambahkan ke dalam lini produk.
E. Permohonan dan Prosedur Pendaftaran
Hak Merek
Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara
mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan
diketik rangkap 4 (empat). Pemohon wajib melampirkan:
surat pernyataan di atas kertas bermeterai
cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa
merek yang dimohonkan adalah miliknya;
1.
Surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan
melalui kuasa.
2. Salinan resmi akte
pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisir oleh notaris, apabila pemohon badan
hukum.
3.
24 lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang
dicetak di atas kertas.
4.
Bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam
bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
5.
Fotokopi kartu tanda penduduk pemohon.
6.
Bukti pembayaran biaya permohonan.
Prosedur pendaftaran hak atas merek digambarkan pada flowchart berikut.
Berikut ini adalah gambarnya:
Biaya Pendaftaran Hak Merek
PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK
|
SATUAN
|
TARIF
|
|
A.
|
Permohonan
pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar
|
||
1.Permohonan
pendaftaran merek dagang atau jasa untuk maksimum 3 macam barang/jasa
|
per
permohonan per kelas
|
Rp.
600.000,00
|
|
2.Tambahan
permohonan pendaftaran merek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
|
per
permohonan per kelas
|
Rp
50.000,00
|
|
3.Permohonan
pendaftaran merek dagang/jasa kolektif untuk 3 macam barang/jasa
|
per
permohonan per kelas
|
Rp
600.000,00
|
|
4.Tambahan
permohonan pendaftaranmerek dagang/jasa untuk lebih dari 3 macam barang/jasa
|
per
permohonan per kelas
|
Rp
50.000,00
|
|
5.Perpanjangan
jangka waktu perlindungan merek :
|
|||
1) UKM
|
per
kelas
|
Rp
1.000.000,00
|
|
2) Non UKM
|
per
kelas
|
Rp
2.000.000,00
|
|
6.Permohonan
Perpanjangan perlindungan kolektif
|
per
kelas
|
Rp
1.500.000,00
|
|
B.
|
Pengajuan
keberatan atas permohonan merek
|
per
permohonan per kelas
|
Rp
500.000,00
|
C.
|
Permohonan
Banding Merek
|
per
permohonan per kelas
|
Rp
2.000.000,00
|
D.
|
Biaya
(Jasa) penerbitan Sertifikat Merek
|
per
sertifikat
|
Rp.
100.000,00
|
E.
|
Biaya
Pencatatan dalam daftar umum merek :
|
||
1)
Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek
|
per permohonan
per nomor
|
Rp.
300.000,00
|
|
2)
Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek
terdaftar
|
per
permohonan per nomor
|
Rp.
500.000,00
|
|
3)
Pencatatan perjanjian lisensi
|
per
permohonan per nomor
|
Rp.
500.000,00
|
|
4)
Pencatatan penghapusan pendaftaran merek
|
per
permohonan per nomor
|
Rp.
150.000,00
|
|
5) Pencatatan perubahan
peraturan penggunaan merek kolektif
|
per
permohonan per nomor
|
Rp.
300.000,00
|
|
6)
Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar
|
per
permohonan per nomor
|
Rp.
500.000,00
|
|
7)
Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif
|
per
permohonan per nomor
|
Rp.
300.000,00
|
Contoh
Kasus Pelanggaran Hak Merek
Apple
belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut
perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology.
Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun
2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet. Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan
nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut
mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple.
Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen
Cina menyatakan Apple kekurangan
fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar
trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar
saat dihubungi. Apple membayar GBP 35
ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada
September 2010, Apple mulai menjual
iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk
tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup
Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah
pertumbuhan Apple tercepat. kami
menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti
init. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya
langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal
yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Tanggapan terhadap kasus diatas:
Sebaiknya dalam pembuatan suatu
produk baik jasa maupun barang, alangkah baiknya jika produk tersebut langsung
di daftarkan baik kepatenannya dan mereknya. Karena melalui suatu merek (logo
dan sebagainya) masyarakat akan lebih mudah mengenal produk tersebut. Sehingga
sangat bijak sekali jika produk yang akan dipasarkan terlebih dahulu
mencantumkan hak mereknya, agar tidak dicopy atau diselewengi oleh
produk-produk yang berlebel hampir sama. Jadi, antar sesama produsen tidak akan
mengalami kecurangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar